Pembagian Waris Masyarakat Adat Bima Perspektif Munawir Sjadzali

Abstract

Setiap daerah di Indonesia memiliki caranya masing-masing dalam pelaksaan pembagian waris dikarenakan Indonesia adalah negara yang beragam suku, budaya. Dalam ketentuan Allah mengenai warisan sudah jelas disebutkan dalam Surat An-Nisa‟ ayat 11 bahwa anak laki-laki adalah dua kali lebih besar daripada anak perempuan. Masyarakat Desa Tumpu Kecamatan Bolo Kabupaten dalam pembagian warisan masih menggunakan sistem hukum adat yaitu dengan cara mbolo radampa untuk mencapai pembagian waris yang seimbang antara anak laki-laki dan perempuan dengan asas kemanfaatan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian empiris. Peneliti memaparkan pembagian warisan di Desa Tumpu Kecamatan Bolo Kabupaten Bima, dan menjadikan tokoh agama, budayawan dan juga masyarakat sebagai sumber data primer. Teknik pengumpulan data dalam skripsi ini dengan cara wawancara. Data yang telah dikumpulkan kemudian dianalisa dan ditarik kesimpulan. Hasil dari penelitian ini adalah pertama: masyarakat Desa Tumpu Kecamatan Bolo Kabupaten Bima melakukan pembagian waris dengan cara Mboloradampa atau musyawarah Mufakat untuk mencapai kesepakat bersama. Dengan cara mbolo radampa, mengacu pada asas kemanfaatan pembagian bisa menghasilkan 2:1 seperti dalam Al-Qur‟an bahasa Bima: Salemba: Sancuu’ Salemba artinya sepikul, yaitu 2 (dua) bagian untuk anak laki-laki, dan Sancuu’ artinya sejinjing, yaitu 1 (satu) bagian untuk anak perempuan, dan yang kedua 1:1 Bahasa Bima: sancuu, sancuu. Sancuu, artinya sejinjing, yaitu 1(satu) bagian untuk anak laki-laki dan 1(satu) bagian pula untuk anak perempuan berdasarkan mboloradampa. kedua: pembagian warisan Munawir Sjadzali dengan pembagian waris masyarakat Desa Tumpu memiliki kesamaan dan perbedaan. Persamaanya yaitu sama-sama menghsilkan 1:1 sedangkan perbedaan terletak pada asas kemanfaatan dan asas keadilan distributif antara anak laki-laki dan perempuan.   Waris; Adat; Munawir;Sjadzali.