Tradisi Babubusi Pada Perkawinan Suku Banggai Dalam Tinjauan ‘Urf
Abstract
Tradisi Babubusi merupakan tradisi menyirami kubur leluhur yang dilakukan oleh calon pengantin ketika akan melaksanakan perkawinan. Babubusi diadakan dengan tujuan meminta perlindungan kepada leluhur agar dalam pelaksanaan acara perkawinan pasangan pengantin dijauhkan dari marabahaya dan musibah. Tradisi ini juga diyakini oleh masyarakat setempat bahwa apabila tidak melaksanakan tradisi ini maka akan terdapat musibah yang menimpa calon pengantin dan keluarganya berupa jatuh sakit dan tidak harmonis hubungan rumah tangga.Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui bagaimana pandangan masyarakat suku Banggai terhadap tradisi Babubusi yang terdapat di desa Apal kecamatan Liang serta alasan-alasan tradisi penelitian ini merupakan penelitian empiris dengan pendekatan deskriptif kualitaatif. Metode pengumpulan data melalui wawancara,observasi,dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini, menjelaskan bahwa tradisi babubusi sendiri dapat dikategorikan dalam al-‘urf al-fasid dan ‘urf al-‘urf al-shahih. Dikatakan al-‘urf al-fasid karena adanya keyakinan yang dimiliki masyarakat suku Bangai bahwa dengan melaksanakan babubusi maka akan terhindari dari marbahaya dan dilancarkan acara perkawinan serta mendapat perlindungan dari leluhurnya. Kemudian, dikatakan al-‘urf al-shahih karena dalam tata cara pelaksanaanya dan alat yang dipakai tidak melenceng dari ajaran islam serta yang menjadi alasan dilaksanakan tradisi ini perlu dihilangkan agar tetap menyakini bahwa segala sesuatu yang terjadi itu adalah kehendak Allah tanpa adanya maksud lain.