Tradisi Pataru Sere Sahatan dalam Perkawinan Adat Batak Angkola

Abstract

Tradisi Pataru Sere Sahatan merupakan salah satu rangkaian acara dalam pernikahan adat Batak Angkola. Tradisi ini memiliki makna yang sama dengan peminangan secara umum. Pelaksanaan tradisi pataru sere sahatan ini sangat unik dan berbeda dengan yang lain dan di dalamnya terdapat sanksi bagi yang melanggar kesepakatan yang telah dicapai. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pandangan Islam terhadap Tradisi Pataru Sere Sahatan pada pernikahan adat Batak Angkola yang ditinjau menggunakan perspektif al-‘Urf. Penelitian ini termasuk ke dalam penelitian hukum empiris, yaitu jenis penelitian yang mengkaji dan menganalisis efektifitas hukum dalam masyarakat dan pendekatan penelitiannya menggunakan pendekatan yuridis sosiologis, yaitu pendekatan yang digunakan untuk menganalisis tentang bagaimana suatu hukum dapat mempengaruhi masyarakat. Data primer diperoleh melalui wawancara kepada beberapa tokoh adat yang ada di kelurahan Ujung Padang. Sedangkan data sekunder didapatkan dari buku dan skripsi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan Tradisi Pataru Sere Sahatan ini jika ditinaju dari perspektif ‘Urf, maka berdasarkan obyeknya tradisi ini termasuk ke dalam ‘urf al-‘amali.sedangkan jika ditinjau dari cakupannya maka tradisi ini termasuk ke dalam ‘urf al-khash. Dan jika ditinjau berdasarkan keabsahannya maka tradisi ini tergolong kepada ‘urf shahih, yaitu suatu kebiasaan yang dianggap sah.