Hibah Sebagai Pengganti Waris Pada Anak Angkat Perspektif MWCNU Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang

Abstract

Pembagian waris adalah ketentuan yang telah ditetapkan dalam Al-Quran baik banyaknya maupun orang yang mendapatkannya. Diantara fenomena dimasyarakat pembagian waris pada anak angkat itu mengalami permasalahan, yang mana tidak jarang terjadi konflik akibat dari ke tidak pahaman pewaris mengenai pemberian warisan pada anak angkat. Adapun tujuan artikel ini yaitu untuk mengetahui bagaimana praktik dan pandangan Majelis Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Kecamatan Lowokwaru tentang pemberian hibah sebagai pengganti waris pada anak angkat. Jenis penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosiologi hukum. Sumber data primer yaitu wawancara dan data sekunder menggunakan studi pustaka. Adapun tahapan pengolahan data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari proses pemeriksaan, klasifikasi, verifikasi, analisis, dan kesimpulan. Artikel ini memaparkan pertama, praktik hibah sebagai pengganti waris pada anak angkat yang terjadi di Kecamatan Lowokwaru yaitu  hibah pada anak angkat itu dilakukan sebelum orang tua meninggal bahkan diantara mereka untuk memperjuangkan hak anak angkatnya dengan memalsukan identitas dalam rangka agar anak angkat itu mendapatkan hartanya. Kedua, para tokoh Nahdlatul Ulama Kecamatan Lowokwaru sepakat bahwa pemberian hibah kepada anak angkat tidak bisa diberikan seluruh dari harta yang dimiliki oleh orang tua angkatnya. Dimana  mereka membatasi sepertiga bagian maksimal yang bisa anak angkat dapatkan serta mendapatkan persetujuan dari ahli waris.