Perkawinan Beda Agama Pemikiran Abdullahi Ahmed An-Na’im Perspektif Fiqih Dan Ham Serta Relevansinya Dengan Hukum Perkawinan Di Indonesia

Abstract

Kosongnya regulasi hukum terkait larangan perkawinan beda agama menjadi salah satu faktor masyarakat melangsungkan perkawinan tersebut selain itu beberapa hakim Pengadilan Negeri mengesahkan perkawinan beda agama yang juga berdasarkan atas HAM. Dari latar belakang tersebut beberapa tokoh agama juga ikut memberikan pandangannya terhadap perkawinan beda agama, salah satu tokoh dalam penelitian ini yakni Abdullahi ahmed An-nai’im. Oleh karena itu yang menjadi fokus masalah pada pada penelitian ini adalah, 1). Bagaimana Pandangan Abdullahi Ahmed An-na’im tentang Perkawinan Beda Agama, 2) Bagaimana Perkawinan Beda Agama Abdullahi Ahmed An-na’im perspektif Fikih dan HAM dan 3). Bagaimana relevansi Perkawinan Beda Agama pandangan Abdullahi Ahmed An-na’im dengan hukum perkawinan di Indonesia.Dimana Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum yuridis normatif dengan sumber data yang diperoleh melalui Undang-Undang, Keputusan pengadilan, buku, jurnal, artikel maupun pandangan tokoh agama dan tokoh hukum. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa, 1). Abdullahi Ahmed An-na’im menganggap adanya diskriminasi gender dalam ayat-ayat madaniyah yang membahas mengenai perkawinan dengan wanita musyrik, oleh karenanya an-na’im menggunakan konsep nasakh untuk mengkaji ulang terkait ayat tersebut, 2). Konsep yang tercantum dalam DUHAM dianggap oleh An-na’im lebih relevan dalam menjawab fenomena yang saat ini lebih banyak mengedepankan HAM, 3). Adanya celah kekosongan hukum terkait hukum perkawina beda agama menimbulkan banyak masyarakat Indonesia yang melaksanakannya, yang dalam pelaksanaannya juga atas dasar HAM.