Kepastian Perkawinan Beda Agama di Indonesia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XX/2022
Abstract
Fenomena perkawinan beda agama sebagai realitas sosiologis yang tidak terbendung dalam masyarakat Indonesia yang heterogen menempati ruang abu-abu dalam domain yuridis disebabkan disatu sisi ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan secara implisit diinterpretasikan sebagai ketentuan yang memberikan halangan dilakukan perkawinan beda agama dan dilain sisi ketentuan Pasal 35 huruf (a) Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan memberikan kesempatan dilakukan pencatatan perkawinan beda agama. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana status hukum perkawinan beda agama pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XX/2022. Tujuan Penelitian untuk mengetahui status hukum perkawinan beda agama pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XX/2022. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan menggubakan 3 (tiga) pendekatan, yaitu pendekatan undang-undang, kasus, dan konseptual. Hasil dari penelitian ini adalah status perkawinan beda agama berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XX/2022 ditentukan oleh hukum agama melalui institusi keagamaan untuk melakukan interpretasi dan menentukan perkawinan tersebut absah. Formalitas pencatatan perkawinan beda agama sebagai kepentingan dan tanggung jawab negara menurut ketentuan Pasal 35 huruf (a) Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dilakukan sepanjang hasil interpretasi institusi keagamaan menentukan keabsahan perkawinan tersebut.