Tinjauan Hukum Islam dan Hukum Positif Terhadap Pandangan Tokoh Masyarakat tentang Pernikahan Dini
Abstract
Dalam perkawinan, calon suami dan istri harus telah siap jiwa raganya, mempersiapkan fisik dan mentalnya sehingga perkawinan dapat terwujud dengan sakinah, mawaddah, warahmah tanpa adanya perceraian. Ukuran tingkat kedewasaan seseorang dalam pernikahan diimplementasikan sebagai batasan umur seseorang, yang harus dipenuhi sebagai syarat seseorang melakukan perkawinan tersebut. Meskipun telah ada regulasi yang mengatur terkait batasan umur tersebut, tidak sedikit juga terjadi penyimpangan dengan berupa pernikahan dibawah umur dengan berbagai macam alasan. Pola pikir masyarakat terhadap pernikahan dini menjadikan penyimpangan tersebut sering terjadi di daerah Kecamatan Kejayan. Metode penelitian yang digunakan dalam tulisan ini adalah metode observasi, wawancara dan studi pustaka. Dengan mengambil data primer berupa sampel pertanyaan dari tokoh masyarakat di Kecamatan Kejayan seperti; Kepala KUA Kejayan, bapak modin, ditambah dengan kepustakaan sebagai data sekunder sehingga dapat diketahui beberapa tinjauan terkait pernikahan dini, khususnya di daerah Kecamatan Kejayan. Implikasi dari tulisan ini, yaitu para Hakim di Pengadilan Agama diharapkan memperketat sesuai SOP terkait permohonan pernikahan dini, sehingga regulasi perkawinan bagi para calon suami atau istri yang ingin menikah dini tidak dianggap sepele, terkait persyaratan dalam permasalahan pernikahan dini.