Hibah Mua’llaqah Untuk Menghindari Sengketa Waris Perspektif Fath Adz-Dzariah

Abstract

Setiap manusia akan meningalkan dunia ini, jika sudah meninggal biasanya ada harta yang ditinggalkan, baik itu banyak maupun sedikit, harta itu disebut dengan harta warisan, Dalam prakteknya pembagian harta waris sering kali menimbulkan beberapa masalah diantara nya terjadinya sengketa akibat pembagian waris sampai mengakibatkan hal hal yang tidak diinginkan, untuk menghindari hal itu, maka masyarakat Arjosari mempunyai cara yang sudah turun temurun dilakukan  dalam hal pembagian waris dengan tujuan supaya tidak terjadi perselisihan.Tujuan dari penelitian ini adalah melihat apakah cara yang dilakukan oleh masyarakat Arjosari tersebut sudah sesuai dengan syariat islam atau tidak, penelitian ini merupakan penelitian empiris dengan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif Berdasarkan penelitian yang dilakukan diperoleh hasil bahwa cara pembagian waris yang dilakukan masyarakat Arjosari adalah dengan membagi warisan secara keseluruhan kepada ahli warisnya ketika pewaris masih hidup dan dibagi secara merata, setiap ahli waris memperoleh bagian yang sama, tetapi pembagian harta tersebut masih dalam bentuk kata kata tidak diserahkan langsung saat itu juga, dalam hal ini pembagian tersebut disebut hibah Mu’alaqah, hal ini bertujuan untuk menghindari konflik diantara ahli warisnya karena yang membagi langsung pewarisnya langsung. Jika ditinjau dari perspektif Fath Adz-Dzari’ah  maka hal ini mempunyai hukum boleh