Problematika Pencantuman Status Perkawinan yang Belum Tercatat Dalam Kartu Keluarga Perspektif Maslahah

Abstract

Tulisan ini dilatarbelakangi oleh munculnya kebijakan pencantuman status perkawinan kawin belum tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) yang tentunya menjadi pro kontra dikalangan masyarakat dan kemudian dianalisis menggunakan konsep maslahah Memang merupakan fenomena yang terjadi di Indonesia yang dimuat dalam PERMENDAGRI nomor 109 tahun 2019. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Jenis penelitian yang akan digunakan ini adalah penelitian (library research) yang bersifat kepustakaan. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang menghadirkan data deskriptif beberapa kata tulisan. Hasil penelitian menunjukan bahwa adanya aturan yang memperbolehkan pencantuman status perkawinan kawin belum tercatat dalam KK memberikan perbedaan pendapat tentu dilatar belakangi pada sudut pandang dalam menentukan sebuah kemaslahatan. Pendapat setuju (pro) memandang bahwa kebijakan tersebut tidak bertentangan dengan nash syara’ karena pencatatan nikah hanyalah perbuatan administratif saja bukan terkait keabsahan nikah yang terletak pada terpenuhinya rukun dan syara’, mengandung kemaslahatan karena merupakan upaya pemerintah untuk mengarahkan masyarakat pada sebuah kebaikan, dan juga termasuk maslahah hajiyah karena memang harus dilakukan oleh pemerintah guna kebaikan warganya dengan tidak menyalahi hukum agama serta peraturan-peraturan yang berlaku serta menghindari efek negatif yang mungkin timbul. Sedangkan disatu sisi pendapat yang kontra memiliki alasan tersendiri.