Karakteristik Nusyuz Suami Perspektif Usul al-Fiqh

Abstract

Nushu>z suami dalam fikih klasik belum terelaborasi secara memuaskan. Ulasannya yang kurang konseptual menjadikan polemik tersendiri, dan eksistensinya dalam nas}s} al-Qur’an, 4:128 yang tidak terakomodasi secara eksplisit ke dalam regulasi positif menimbulkan kontroversial. Penelitian ini bertujuan menemukan legalitas maupun validitas atas nushu>z suami lewat identifikasi karakteristik-karakteristiknya dalam nas}s} tersebut perspektif us}u>l al-fiqh. Kemudian dilanjutkan dengan memaknai nushu>z suami dalam konteks tuntutan kesetaraan gender. Hal tersebut terkait dengan bahwa muatan us}u>l al-fiqh adalah keadilan yang muara awal dan akhirnya adalah kemaslahatan. Penelitian kualitatif-deskriptif yang berbentuk library research dengan metode content analysis yang melibatkan cara berfikir deduktif, induktif, dan komparatif sebagaimana terakomodasi dalam us}u>l al-fiqh ini menghasilkan kesimpulan bahwa legalitas dan validitas nushu>z suami didasarkan pada al-Qur’an, 4: 128. Nushu>z yang terjadi pada suami tidaklah sama persis dengan nushu>z pada istri. Perbedaan tersebut disebabkan di antaranya oleh faktor karakteristik nushu>z suami itu tersendiri, dan perbedaan dalam aspek kategorisasi terhadap hal-hal yang dapat merugikan istri. Dengan memahami karakteristik nushu>z suami tersebut, tampak bahwa agama -dalam hal ini hukum Islam- telah mendudukkan suami-istri sebagai bagian dari relasi gender secara proporsional sesuai posisi dan karakternya masing-masing semenjak dari awalnya.