Pengaturan Batas Minimal Usia Nikah Di Indonesia Perspektif Maqashid Al-Syar’iyyah Al-Syatibhiy Dan Sosiologi Hukum Soerjono Soekanto
Abstract
Artikel ini membahas analisis Maqashid al-Syari’ah Al-Syatibi dalam konteks tujuannya dan Sosiologi Hukum Soerjono Soekanto dalam konteks keberlakuannya terhadap regulasi pengaturan batasan minimal usia nikah di Indonesia. Pernikahan anak saat ini masih banyak terjadi, pelaksanaan hukum belum efektif, tujuan hukum dari aturan ini belum difahami dengan baiik oleh masyarakat, sehingga diperlukan penguatan dasar teoritis melalui teori Maqashid al-Syar’iyyah dan Sosiologi hukum. Metode penelitian artikel ini menggunakan metode penelitian kepustakaan (Library Research) dengan pendekatan analisis deskriptif. Hasil penelitian didapatkan bahwa aturan batasan usia nikah di Indonesia sudah sesuai dengan Maqashid al-Syari’ahnya Al-Syathibi, pemeliharaan agama, jiwa, akal, keturunan dan harta dapat diperoleh dengan menjalankan aturan ini sebab secara umum orang yang tidak melaksanakan aturan ini belum dewasa sehingga pelaksanaan aturan ini merupakan salah satu pelaksanaan syari’ah dan menurut Soerjono Soekanto dilihat dari aspek sosiologi hukumnya aturan ini belum bisa disebut efektif karena faktor status hukum yang belum mengikat serta tidak adanya akibat hukum berupa sanksi bagi orang yang melanggar.