Batasan HAM Perspektif Uṣūl Al-Fiqh: Telaah Childfree dan LGBT
Abstract
Artikel ini bertujuan untuk mengkaji batasan HAM, semakin kuatnya isu-isu HAM, HAM kini dijadikan sebagai topeng bagi seseorang menyuarakan keinginannya atas alasan kebebasan hak asasinya, seperti halnya kebebasan untuk melakukan childfree, lebih parah lagi seseorang yang ingin menyuarakan hak untuk memilih hidup sebagai LGBT atas nama kebebasan hak, maupun hak untuk diakui bahwa perilaku LGBT itu tidak menyimpang dan merupakan hak seseorang untuk memilih jalan tersebut tanpa adanya diskriminasi. Indonesia yang berasaskan Pancasila dalam sila pertamanya “Berketuhanan Yang Maha Esa”, maka Fenomena Childfree maupun LGBT apakah seseuai dengan sila pertama tersebut, melihat Indonesia sangat menjunjung tinggi nilai moralitas. Sehingga penulisan ini bertujuan untuk mengetahui batasan HAM perspektif uṣūl al-fiqh: telaah childfree dan LGBT. Penulisan ini menggunakan metode studi pustaka (library research) dengan cara mengumpulkan data-data kualitatif yang diperoleh dengan mengumpulkan sumber-sumber data yang relevan dengan batasan HAM perspektif uṣūl al-fiqh: telaah childfree dan LGBT. Selain data diatas, penulis juga menggunakan data-data yang bersumber dari media sosial berupa podcast wawancara dari narasumber langsung di tayangan media sosial.