Implikasi Penolakan Itsbat Nikah Terhadap Status Anak

Abstract

Penolakan itsbat nikah dalam penetapan nomor 392/Pdt.P/2022/PA.Gs ditolak oleh majelis hakim dikarenakan tidak memenuhi syarat dan rukun perkawinan. Tujuan artikel ini untuk mendeskripsikan implikasi penetapan nomor 392/Pdt.P/2022/PA.Gs terhadap status anak perspektif teori kepastian hukum Sudikno Mertokusumo serta untuk mendeskripsikan solusi terhadap status anak yang ditolak dalam penetapan nomor 392/Pdt.P/2022/PA.Gs. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif (library research). Pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan kasus (case approach). Sumber data dalam penelitian ini adalah data sekunder yang terbagi dalam sumber bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian ini yaitu implikasi penolakan tersebut pada status anak adalah anak tersebut dianggap sebagai anak di luar perkawinan dikarenakan perkawinan antara ayah dan ibunya dianggap tidak sah. Sehingga anak tersebut memiliki hubungan nasab dengan ibunya saja sesuai dengan Pasal 100 Kompilasi Hukum Islam (KHI). Dilihat dari perspektif teori Sudikno Mertokusumo yaitu teori kepastian hukum belum adanya keselarasan dengan teori tersebut dan belum memenuhi unsur-unsurnya. Solusi terhadap status anak yang ditolak adalah dapat melakukan pengajuan asal-usul anak ke Pengadilan Agama, pengakuan oleh ayahnya sendiri, serta pembuktian melalui ilmu pengetahuan dan teknologi atau tes DNA (deoxyribonucleic acid). Hal ini sesuai dalam Pasal 43 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.