Wakaf Produktif Untuk Pemberdayaan Ekonomi Keluarga Perspektif Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf

Abstract

Perwakafan di Indonesia masih dilaksanakan secara klasik, berwakaf tanah sebagai acuan wakaf yang sah, wakaf mempunyai dimensi luas salah satunya wakaf uang yang diproduksikan. Tujuan penelitian ini mengetahui sejarah Lembaga Wakaf di L-Kaf Sidogiri Pasuruan mengelola dana wakaf secara produktif dengan investasi kemudian keuntungannya diwakafkan. Penelitian ini didasarkan pada UU RI No. 41 tahun 2004 tentang Wakaf yang dijelaskan beberapa Pasal diantaranya Pasal 10, 14, 16, 28, 29, 42, 43. Jenis penelitian ini merupakan empiris yuridis. dengan melakukan observasi lapangan, menggunakan pendekatan sosiologi hukum, didasarkan pada Lembaga yang berkepentingan yakni L-Kaf Sidogiri. Sumber data diperoleh dari keterangan informan nazhir wakaf, diperkuat data sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, dokumentasi, kemudian dianalisis menggunakan teknik analisa deskriptif kualitatif. Penelitian ini menghasilkan dua kesimpulan: pertama, L-Kaf Sidogiri mengelola wakaf produktif karena banyaknya perwakafan yang dilaksanakan secara klasik. Kedua, Implementasi pengelolaan wakaf pada L-Kaf terlaksana sesuai Undang-Undang yang berlaku, serta sesuai prinsip syariah. Bekerjasama dengan LKS-PWU, pengumpulan dana wakaf yang metodenya beragam dapat menghasilkan dana wakaf yang banyak dengan program L-Kaf Maslahat, banyak masyarakat pelaku usaha yang menerima wakaf produktif sehingga meningkatkan kualitas produksi usaha, dengan tingkat produktivitas yang semakin meningkat maka dana dari wakaf produktif yang diberikan tersebut mampu meningkatkan ekonomi suatu keluarga.