Bagian Tirkah Anak Mupu Perspektif Teori Double Movement Fazlur Rahman

Abstract

Anak mupu merupakan istilah bagi anak angkat dalam bahasa Jawa, khususnya di Desa Sumberagung anak angkat lebih banyak dikenal dengan sebutan anak mupu. Dalam ketentuannya anak angkat hanya dapat memperoleh waris berupa wasiat wajibah paling banyak 1/3 harta peninggalan orang tua angkatnya. Namun di Desa Sumberagung Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung anak mupu yang merupakan anak angkat memperoleh tirkah dari orang tua angkatnya yang dikenal dengan waris lebih dari 1/3 bagian. Tujuan artikel ini 1.) Untuk mendeskripsikan pandangan tokoh dan masyarakat Desa Sumberagung terhadap bagian tirkah anak mupu 2.) Untuk menganalisis tinjauan teori double movement terhadap pembagian tirkah anak mupu. Artikel ini merupakan penelitian empiris dengan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Data diperoleh dari hasil wawancara. Jenis dan sumber data dalam artikel ini adalah sumber data primer dan sumber data sekunder. Sedangkan pengolahan data terdiri dari lima tahap yakni edit, klasifikasi, verifikasi, analisis dan kesimpulan. Hasil dari artikel ini adalah, 1.) pandangan tokoh dan masyarakat Desa Sumberagung terhadap tirkah anak mupu yang selama ini berlaku dianggap boleh, hal itu karena mereka menganggap waris tersebut sebagai bentuk imbalan bagi anak mupu, pemberian bagian wasiat tersebut berdasarkan kebiasaan atau adat masyarakat setempat. 2.) Pembagian tirkah anak mupu perspektif teori double movement Fazlur Rahman berdasarkan analisis artikel ini dianggap boleh.