Praktik Pembagian Waris "Bagi Rusa" Perspektif Teori Keadilan Distributif Aristoteles

Abstract

Praktik pembagian waris “Bagi Rusa” di Desa Kemuja menuai perbedaan pendapat karena dianggap menggunakan praktik pemabagian waris yang blum ada legitimasi hukumnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tinjauan teori keadilan distributif Aristoteles terkait pembagian waris bagi rusa. Penelitian ini bersifat yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. Data primer diperoleh dalam penelitian ini diperoleh dari hasil wawancara dengan tokoh masyarakat dan juga masyarakat yang ada di Desa tersebut. Sedangkan data sekunder bersumber dari jurnal, buku, skripsi, dan karya ilmiah yang berkaitan dengan penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik bagi rusa merupakan praktik pembagian hewan buruan yang dikonversi ke dalam praktik pembagian waris. Praktik pembagian waris "Bagi Rusa" diterapkan berdasarkan persetujuan dan dibagi berdasarkan strata, dari anak pertama, anak kedua dan seterusnya. praktik pembagian waris model ini berdasarkan terori keadilan Aristoteles dinilai sudah memenuhi unsur-unsur keadilan yang ada. Beberapa unsur tersebut meliputi prinsip proporsionalitas, kesetaraan dan keseimbangan. Lebih dari itu, praktik pembagian waris bagi rusa dinilai tidak bertentangan dengan Kompilasi Hukum Islam pasal 183 yang memuat aturan perdamaian dalam pembagian waris.