Keabsahan Uang Kripto Sebagai Mahar Dalam Pernikahan (Pandangan Lembaga Bahtsul Masa’il NU Kota Malang Dalam Perspektif Mashlahah Najmuddin At-Thufi)
Abstract
Pemberian mahar dalam pernikahan merupakan suatu kewajiban calon suami terhadap calon istri, seperti yang telah tercantum dalam QS. An-Nisa’ Ayat 4 dan 24, serta Pasal 30 Kompilasi Hukum Islam. Fenomena penggunaan uang kripto sebagai mahar adalah hal yang baru di Indonesia, pasalnya penggunaan uang kripto sendiri di Indonesia masih terdapat perdebatan mengenai status hukumnya. Adapun tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis pandangan LBM NU Kota Malang terhadap keabsahan uang kripto sebagai mahar pernikahan dan menganalisis kemashlahatan uang kripto sebagai mahar pernikahan berdasarkan mashlahah Najmudin At-Thufi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, dengan pendekatan sosiologi hukum dan dalam memperoleh data-data penelitian menggunakan metode wawancara semi terstruktur. Hasil penelitian ini adalah penggunaan uang kripto sebagai mahar itu diperbolehkan serta memiliki hukum yang sah dari sudut pandang fiqih. Dengan syarat pada saat penyerahannya sebagai mahar harus berstatus sebagai aset bukan mata uang. Hal ini berdasarkan adanya nilai nominal pada uang kripto sebagai aset dan kelegalannya sebagai aset telah jelas di Indonesia. Selanjutnya, penggunaan uang kripto sebagai mahar jika dilihat dari sudut pandang At-Thufi yang memberikan kebebasan pada akal untuk menentukan kemashlahatan dan kemudharatan pada bidang mu’amalah maka telah tercapai kemashlahatan, karena pemberian mahar merupakan tindak mu’amalah dan kemashlahatan yang dimaksud adalah kebermanfaatan uang kripto sebagai mahar.