Efektivitas Alat Bukti Elektronik Pada Praktik Beracara Perspektif Teori Sistem Hukum Lawrence M. Friedman

Abstract

Fokus pengkajian penelitian ini adalah Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik. Pada penelitian ini juga membatasi pada hal keabsahan alat bukti elektronik ditinjau dari UU ITE. Putusan yang digunakan sebagai sampel adalah putusan nomor 852/Pdt.G/2023/PA.Lmj dan juga menggunakan parameter efektivitas hukum menurut Lawrence M. Friedman. Jenis penelitian ini adalah yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Penelitian ini membuahkan hasil, yang pertama adalah alat bukti elektronik pada putusan nomor 852/Pdt.G/2023/PA.Lmj sah karena telah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai ketentuan pasal 5 ayat 1 UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Hasil kedua adalah bahwa alat bukti elektronik pada putusan nomor 852/Pdt.G/2023/PA.Lmj jika ditinjau dari indikator Lawrence M. Friedman dapat dikatakan belum efektif dari segi struktur dan budaya hukum karena belum ada ahli IT yang bersertifikat serta masyarakat belum banyak yang menggunakan alat bukti elektronik. Pada aspek substansi hukum sudah efektif karena Hakim sudah mengetahui undang - undang mengenai alat bukti elektronik dan sebagian sudah digunakan.