Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Kota Kediri Dalam Penetapan Permohonan Dispensasi Kawin Perspektif Sadd Al-Dzari’ah

Abstract

Setiap tahun terdapat perkara permohonan dispensasi kawin yang diajukan ke Pengadilan Agama Kota Kediri, dengan banyaknya kasus pernikahan dini, terlihat bahwa angka perceraian disebabkan oleh pernikahan anak di bawah umur. Perkawinan anak harus dicegah karena melanggar hak asasi manusia dan melanggar hak anak. Penelitian ini termasuk jenis yuridis normatif, menggunakan pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Sumber data diambil dari hasil penetapan permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Kota Kediri dan dikuatkan dengan wawancara, kemudian dianalisis dengan metode sadd al-dzari’ah. Hasil penelitian ini terdapat tiga faktor yang melatarbelakangi permohonan dispensasi kawin yaitu sebab hamil di luar nikah, faktor terjalinnya hubungan yang lama, dan faktor budaya. Pertimbangan hakim dalam menetapkan dispensasi kawin sebab hamil di luar nikah telah sesuai dengan tujuan utama sadd al-dzari’ah yaitu mencegah perzinaan lebih lanjut dan menghindari kekosongan status hukum, serta akan terjadi madharat berupa lahirnya anak tanpa ayah dan tidak adanya nafkah untuk ibu hamil tersebut, serta tidak ada nafkah untuk istri yang melahirkan dan menyusui. Pertimbangan hakim dalam mengabulkan sebab terjalinnya hubungan yang lama telah sesuai dengan tujuan utama sadd al-dzari’ah dari segi mashlahah dan mafsadah yang ditimbulkan. Maka, dispensasi kawin diberikan dengan alasan apabila tidak diberikan dapat menimbulkan fitnah dan pelanggaran hukum.