Pemilihan Makanan dan Minuman Yang Tidak Memiliki Sertifikat Halal: Kajian Maqashid Asy-Syari’ah

Abstract

Allah SWT has established permissible and prohibited matters in Islam, including the consumption of food and beverages. Muslim consumers must carefully select and choose the products they consume based on the Halal (permissible) and Haram (prohibited) guidelines outlined in the Quran and Hadith. Thus, it is crucial to comprehend the Islamic legal perspective on consumer choices regarding food and beverages without Halal certification. This study employs the library research method, utilizing secondary legal sources such as books, journals, scholarly works, and others to gather relevant data. The research involves reading, examining, and analyzing pertinent literature to provide a deeper understanding of the Islamic legal foundations concerning the consumption of food and beverages lacking Halal certification. Additionally, it depicts the differences of opinions among scholars and their implications for Muslim consumers. The research also offers insights into the role of Halal certification institutions and alternative solutions to assist consumers in selecting Halal food and beverages. The primary sources of Islamic law are the Quran and the Sunnah of Prophet Muhammad, with the utilization of ijtihad  by scholars to address matters indirectly regulated by these sources.   [Dalam Islam, Allah SWT telah menetapkan hal-hal yang dilarang dan diperbolehkan, termasuk dalam mengkonsumsi makanan dan minuman. Konsumen muslim perlu memilih dengan bijak produk yang akan mereka konsumsi, mengingat adanya aturan tentang halal dan haram yang telah tercantum dalam Al-Quran dan Hadis. Oleh karena itu, pemahaman terhadap perspektif hukum Islam terhadap pilihan konsumen dalam memilih makanan dan minuman yang tidak memiliki sertifikat halal sangat penting. Penelitian ini menggunakan metode library research dengan menggunakan sumber sekunder seperti buku, jurnal, dan karya ilmiah yang berkaitan dengan topik penelitian. Dalam penelitian ini, penulis membaca, menelaah, dan menganalisis bahan pustaka yang relevan terhadap masalah yang diteliti. Tujuannya adalah memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang landasan hukum Islam terkait konsumsi makanan dan minuman tanpa sertifikat halal, serta menggambarkan perbedaan pendapat di antara ulama dan implikasinya bagi konsumen muslim. Selain itu, penelitian ini juga memberikan wawasan tentang peran lembaga sertifikasi halal dan alternatif solusi dalam membantu konsumen dalam memilih makanan dan minuman yang halal. Sumber utama hukum Islam adalah Al-Qur’an dan Sunnah Nabi Muhammad, dengan pengggunaan ijitihad (penafsiran) oleh ulama untuk memecahkan masalah yang secara tidak langsung diatur oleh sumber-sumber tersebut. Konsep halal dan haram memiliki signifikasi penting dalam Islam.]