Antara Dua Kemafsadatan: Respon Fikih atas Praktik Jual Beli Alat Kontrasepsi Secara Bebas di Kota Batusangkar

Abstract

This article discusses the sale of contraceptive devices in pharmacies around the city of Batusangkar, which is done freely without specific supervision. This has led to the misuse of contraceptives by the community, particularly among young people who engage in casual sex. The article is based on a field research conducted with a qualitative descriptive approach. The data was obtained through interviews and documentation with pharmacy employees, consumers who have purchased contraceptive devices, and the Investment and Integrated One-Stop Service Agency of Tanah Datar Regency. The data analysis involved data collection, data reduction, data presentation, and drawing conclusions. Based on the research findings, it can be concluded that the sale of contraceptive devices in Batusangkar is conducted freely without any specific requirements or regulations imposed by the pharmacies. According to the perspective of Fikih Muamalah, the sale of contraceptive devices in pharmacies in Batusangkar is allowed as long as it meets the conditions and principles of a valid transaction and is used in accordance with the applicable rules. However, if the contraceptive devices are used for actions considered sinful, such transactions are not permissible The determination of the permissibility or prohibition of buying and selling contraceptives among unmarried teenagers and children needs to consider which harm is greater, whether to prohibit or allow it. This article discusses various possible harms that arise from the practice of buying and selling contraceptives, taking into account relevant principles of Islamic jurisprudence. [Artikel ini mengulas tentang penjualan alat kontrasepsi di Apotek sekitar Kota Batusangkar yang dilakukan secara bebas tanpa pengawasan khusus. Hal ini telah menyebabkan penyalahgunaan alat kontrasepsi oleh masyarakat, terutama di kalangan pemuda dan pemudi yang terlibat dalam hubungan seks bebas. Artikel ini merupakan hasil penelitian lapangan dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Data yang digunakan berasal dari wawancara dan dokumentasi dengan karyawan Apotek, konsumen yang pernah melakukan pembelian alat kontrasepsi, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tanah Datar. Analisis data dilakukan melalui tahap pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa penjualan alat kontrasepsi di Kota Batusangkar dilakukan secara bebas tanpa adanya persyaratan atau ketentuan khusus dari pihak Apotek. Menurut pandangan Fikih Muamalah, penjualan alat kontrasepsi di Apotek Kota Batusangkar diperbolehkan selama masih memenuhi persyaratan dan prinsip jual beli yang sah, serta digunakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun, jika alat kontrasepsi tersebut digunakan untuk tindakan yang dianggap maksiat, maka transaksi tersebut tidak diperbolehkan. Penentuan halal dan haramnya praktik jual beli kontrasepsi di kalangan remaja dan anak-anak yang belum menikah perlu mempertimbangkan mafsadat mana yang lebih besar, apakah melarangnya atau memperbolehkannya. artikel ini mendiskusikan berbagai kemungkinan mafsadat yang muncul dari praktik jual beli kontrasepsi dengan pertimbangan kaidah-kaidah fikih yang relevan.]