Reinterpretasi Hifdzul Aqli dan Relevansi Maqasid Syariah Terhadap Kebijakan Pembelajaran Tatap Muka di Masa Pandemi

Abstract

The implementation of learning by daring for anticipation of the spread of Covid-19 is seen as less effective and causes many problems. The Minister of Education responded to this by publishing a circular regarding the permissibility of learning by luring with all the requirements. This policy triggered a polemic with the fact that the spread of Covid-19 was still increasing. therefore the author are interested in examining these policies in the perspective of maqasid sharia. This research uses qualitative methods and is based on library research. The data needed in this study were collected using document techniques (reading text). From the research conducted, the authors conclude that today's hifdzul aqli is not only related to dzati reason but has reinterpretated into functional guarding. In this perspective, education and health occupy an equal position. Furthermore, through the analysis of Ibn Asyur's maslahat concept, it is concluded that policies related to learning by daring contain aspects of benefit (development of reason) and mafsadat (damage to the soul) in a balanced manner. After a deeper analysis through a study of sadd dzariah, it can be concluded that this policy is less relevant to maqasid sharia.   Pelaksanaan pembelajaran jarak jauh sebagai antisipasi penyebaran covid-19 dipandang kurang efektif dan menimbulkan banyak persoalan. Hal itu direspon oleh Mentri Pendidikan dengan menerbitkan edaran tentang diperbolehkannya pembelajaran tatap muka dengan segala persyaratanya. Kebijakan ini memicu polemik dengan adanya fakta bahwa  penyebaran covid-19 masih terus mengalami peningkatan. Dari sini penulis tertarik untuk mengkaji kebijakan tersebut dalam perspektif maqasid syariah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dan berbasis library research. Data yang diperlukan dalam penelitian ini dikumpulkan dengan teknik dokumen (reading text). Dari penelitian yang dilakukan, penulis berkesimpulan bahwa hifdzul aqli dewasa ini tidak hanya berkaitan dengan akal secara dzati akan tetapi telah dienterpretasi menjadi penjagaan akal secara fungsi. Dalam perspektif ini, pendidikan dan kesehatan menduduki posisi yang setara. Selanjutnya, melalui analisis konsep maslahatnya Ibnu Asyur, disimpulkan bahwa kebijakan terkait pembelajaran tatap muka mengandung aspek manfaat (pengembangan akal) dan mafsadat (rusaknya jiwa) secara berimbang. Setelah dianalisis lebih mendalam melalui kajian sadd dzariah bisa disimpulkan bahwa kebijakan ini kurang relevan dengan maqasid syariah.