Perkembangan Penologi Islam dan Hukum Jinayat di Nangroe Aceh Darussalam

Abstract

Penyebaran ajaran Islam selalu bersamaan dengan penyebaran budaya dan hukum islam. Penyebaran itu akhirnya sampai pada Indonesia melalui jalur dagang yang dilakukan oleh pedagan-pedagang Gujarat India. Aceh menjadi daerah pertama yang menjadi gerbang Islam di Nusantara. Penelitan ini bertujuan untuk membahas secara rinci terkait perkembangan penerapan hukum syariat di Aceh. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kajian literatur dan observasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa hukum syariat yang diterapkan di Aceh tidak sepenuhnya seperti hukum syariat yang diterapkan di Kerajaan Saudi Arabia, namun nilai-nilai penologinya memenuhi aspek teoritis. Penerapan hukum syariat di Aceh merupakan hasil dari otonomi khusus yang diberikan oleh MoU Helsinki. Hukum syariat di Aceh tidak hanya mencerminkan aspek agama, tetapi juga budaya Islam yang telah lama berkembang di daerah tersebut. Dasar hukum penerapan hukum syariat di Aceh adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang menekankan pentingnya kesesuaian dengan prinsip Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.  Implikasi penelitian ini adalah adanya peningkatan kesadaran masyarakat terhadap penegakan hukum Jinayat dan penologi Islam di Nangroe Aceh Darussalam.