Metode Tarjih Al-Qâdi ‘Abd Jabbâr Dalam Ta’arudh Al-Adillah Dan Implikasinya Terhadap Ijtihad Hukum Islam

Abstract

Al-Qadi ‘Abd Jabbar dikenal sebagai seorang ahli dalam bidang hukum Islam dari mazhab Mu'tazilah. Ia berbeda pendapat dengan aliran-aliran mutakalimin yang lebih mementingkan otoritas tekstual. Salah satunya dalam kajian metode tarjih, ‘abd al-Jabbar mempergunakan akal dan ‘illlat yang berlawanan serta mengadakan tarjih diantara ‘illat manakah yang dapat diamalkan, maka bagi seorang mukallaf boleh memilih salah satu ‘illat diantara ‘illat-‘illat lainnya untuk menetapkan hukum. Metodenya Ini membuka jalan bagi pemikiran yang kontekstual dan responsif terhadap perubahan sosial. Tujuan penelitian ini yaitu untuk menganalisis konsep metode tarjih ‘Abd al Jabbar dan implikasinya terhadap ijtihad hukum Islam. Artikel ini merupakan penelitian kualitatif deskriptif dengan pendekatan konseptual. Adapun data dari kajian ini adalah karya 'Abd al-Jabbar yang paling terkenal adalah "al-Mughni" dan "al-Kitab al-Muhit. Hasil penelitian menunjukan bahwa metode tarjih dalam penyelesaian perbedaan hukum adalah pertimbangan pada kemaslahatan. Amplikasi terhadap ijtihad hukum Islam adalah penalaran akal dalam pengetahuan tentang konteks sosial dan pengaruh perubahan sosial terhadap kebutuhan masyarakat juga penting untuk menjalankan ijtihad hukum secara efektif.