Analisis Hukum Kewajiban Menafkahi Mantan Istri oleh PNS Dalam PP Nomor 45 Tahun 1990 Ditinjau dari Hukum Islam
Abstract
Tulisan ini dilatarbelakangi oleh adanya aturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 yang menyatakan wajibnya PNS memberikan sebagian gajinya kepada mantan istrinya sampai mantan istri tersebut menikah lagi. Adapun pertanyaan pada tulisan ini ialah pertama, apa landasan filosofis dibentuknya Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990? Kedua, bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap kewajiban menafkahi mantan istri oleh PNS dalam Pasal 8 PP Nomor 45 Tahun 1990? Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan testier. Temuan dari penelitian ini adalah (1) Landasan filosofis yang mendasari dibentuknya Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 adalah karena Pegawai Negeri Sipil wajib memberikan contoh yang baik kepada bawahannya dan menjadi teladan sebagai warga negara yang baik dalam masyarakat, termasuk dalam menyelenggarakan kehidupan berkeluarga, maka perceraian sejauh mungkin harus dihindarkan. Dan untuk dapat melaksanakan kewajiban yang demikian itu, maka kehidupan Pegawai Negeri Sipil harus ditunjang oleh kehidupan yang serasi, sejahtera dan bahagia, sehingga setiap Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugasnya tidak akan banyak terganggu oleh masalah-masalah dalam keluarganya. Oleh karena itu, untuk usaha meningkatkan disiplin Pegawai Negeri Sipil perlu dibentuk Peraturan Pemerintah tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil tersebut. (2) Tinjauan hukum Islam terhadap isi Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 yang menyatakan wajibnya seorang PNS memberikan sepertiga atau setengah gajinya kepada mantan istrinya sampai mantan istri itu menikah lagi adalah hal yang wajib dilaksanakan oleh PNS dengan dalil menaati Pemimpin yakni dalam hal ini Pemerintah sebagai eksekutif dan legislatif yang telah membentuk Peraturan Pemerintah tersebut, karena tujuan Peraturan Pemerintah itu adalah sesuatu yang sesuai dengan syariat yaitu untuk menghindarkan terjadinya perceraian yang merupakan perbuatan yang paling dibenci oleh Allah SWT.