Efektivitas Hukum terhadap Pemberlakuan PERMA No 5 Tahun 2019 dalam Mengatasi Perkawinan di Bawah Umur
Abstract
Banyaknya kasus perkawinan di bawah umur, mendorong dibentuknya PERMA No. 5 tahun 2019. Penerapan PERMA No. 5 tahun 2019 menjadi kajian penting guna meningkatkan efektivitas dalam menekan tingginya kasus perkawinan di bawah umur. Tujuan penelitian ini yaitu mengetahui Efektifitas Hukum dalam Pelaksanaan PRERMA No 5 Tahun 2019. Jenis penelitian ini adalah jenis penelitian kepustakaan, dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi PERMA No. 5 tahun 2019 telah berjalan dengan baik jika ditinjau dari lima faktor efektivitas hukum teori Soerjono Soekanto (Faktor Hukum (Undang-Undang), Penegak Hukum, Serana Prasarana, Faktor Masyarakat, dan Faktor Budaya). Meskipun, kasus perkawinan di bawah umur setiap tahunnya selalu mengalami peningkatan, hal ini sesuai dengan jumlah pemohon dispensasi kawin di Pengadilan Agama. Persoalan mengenai dampak perkawinan di bawah umur, pada dasarnya akan memberikan dampak yang panjang di masa mendatang, sehingga penting dibatasai dan dan ditekan agar kasus perkawinan di bawah umur dapat dikendalikan dengan baik. Hal ini akan memberikan dampak yang luas kepada masyarakat, termasuk tingkat pendapatan dan kesejahteraan hidup