Preferensi Penawaran Kredit Kepemilikan Rumah Syariah Perspektif Fatwa DSN MUI

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pemenuhan kebutuhan primer manusia yaitu rumah sebagai tempat tinggal ditengah situasi pemulihan ekonomi pasca covid-19, gejolak geopolitik ditengah perang Rusia- Ukraina yang mempengaruhi krisis pangan dan energi dan perang dagang yang kesemua itu dapat berpotensi menyebabkan ekomi global mengalami gelombang resesi atau bahkan krisis, sehingga berpotensi menyebabkan kenaikan suku bunga yang tidak menentu, hadirnya pembiyaan KPR Syariah diharapkan menjadi solusi terhadap persolan tersebut. Dimana pembiyaan KPR Syariah dalam penawaran produknya yang bermacam-macam disesuaikan dengan kelonggaran nasabah. Tujuan penelitian ini adalah menyajikan alternatif perjanjian (akad) yang dapat digunakan dalam melakukan pembiyaan kridit pemilikan rumah syariah yang tidak bertentangan dengan prinsip Syariah. Penelitan ini menggunakan metode penelitian kepustakaan dengan pendekatan normatif, sumber data dalam penelitian ini beberapa fatwa DSN MUI dan referensi yang relevan dengan focus penelitian. Adapun teknik analisis dalam penelitian ini menggunakan Teknik analisis isi (content analysis) dengan memfokuskan pada data dan menarik kesimpulan. Hasil dalam peneltian ini mengungkapkan bahwa terdapat kemungkinan lima akad yang dapat diterapkan dapam pembiyaan KPR syarian diantaranya adalah akad Ijarah Muntahiyah Bitamlim, Musyarakah Mutanaqishan atau dan musyarakah Muntahiyah Bitamlik, Muhabahah, Istisna’, Ijarah Mausufah fi Dzimman.