Analisis Putusan Hakim Tentang Itsbat Contencius pada Pengadilan Agama Gunung Sugih
Abstract
Marriage isbat which has been considered a solution to the settlement of a marriage under the hands offered by the Act in order to protect the rights relating to his wife and children, while the isbat or isbat contensius is a solution given to people who will divorce with a marriage that is not in marriage. record it. This research method used is a qualitative method, a type of library research, with a normative juridical approach. Based on the results of the study found, that basically a divorce that can be done before the Religious Court is a divorce from a registered marriage. In the Gunung Sugih Religious Court Decision Number: 0333 / Pdt.G / 2018 / PA.Gns concerning the Application for Itsbat Marriage, accompanied by a Divorce Claim, the judge granted the divorce suit by ratifying the marriage license first. Granting divorce proceedings on the grounds of inattention to children, spending property generated by the wife as a plaintiff, and the defendant often acts violently against the plaintiff. The judge's judgment and decision is in accordance with the value of benefit, namely guarding offspring (hifz al-nasl) and protecting property (hifz al-mal), and protecting the soul (hifz al-nafs). Isbat nikah yang selama ini dianggap solusi penyelesaian perkawinan di bawah tangan yang ditawarkan Undang-Undang dalam rangka melindungi hak-hak yang berkaitan dengan istri dan anak, sedangkan gugat isbat atau isbat contensius adalah solusi yang diberikan kepada orang yang akan bercerai dengan perkawinan yang tidak di catatkan. penelitan ini metode yang digunakan adalah metode kualitatif, jenis penelitian library research, dengan pendekatan yuridis normatif. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan, bahwa Pada dasarnya suatu perceraian yang dapat dilakukan di hadapan Pengadilan Agama merupakan perceraian dari perkawinan tercatat. Pada Putusan Pengadilan Agama Gunung Sugih Nomor : 0333/Pdt.G/2018/PA.Gns tentang Permohonan Itsbat Nikah disertai dengan Gugatan Cerai hakim mengabulkan gugatan cerai dengan mengesahkan itsbat nikah terlebih dahulu. Mengabulkan gugatan cerai dengan alasan kurang perhatiannya terhadap anak-anak, menghabiskan harta yang dihasilkan istri sebagai penggugat, dan tergugat sering melakukan kekerasan terhadap penggugat. Pertimbangan dan putusan hakim tersebut telah sesuai dengan nilai kemaslahatan yaitu menjaga keturunan (hifz al-nasl) dan menjaga harta (hifz al-mal), dan menjaga jiwa (hifz al-nafs).