Premarital Check Up dalam Perspektif Maqashid al-Syari’ah

Abstract

Premarital health check-up is a preventive measure to avoid unwanted things, in order to form a family and produce perfect offspring. In this paper aims to discuss premarital health tests (premarital check up) perspective maqâshid al-syarî'ah. In this research the method used is a qualitative research method, the type of research research, with a philosophical approach and medical approach, the theory of al-shari'ah maqasid. Based on the results of the study it was found that, conducting pre-marital health tests it can be known earlier various possible illnesses suffered so that action can be taken earlier to prevent various difficulties that will come, this is in accordance with the theory of Saad ad-dzarî'ah or taking steps preventive from anything that can threaten. In the analysis of sharia maqasid, namely guarding religion (hifzh dîn), guarding the soul (hifzh nafs), guarding offspring (hifzh nasl), guarding reason (hizfh 'aql) and protecting wealth (hizfh mâl), pre-marital health tests in this case are more emphasized by guarding the soul (hifzh nafs) and guarding offspring (hifzh nasl). Pre-marital medical tests in the view of Maqâshid Al-Syarî'ah are recommended because they see the many benefits in the examination. Pemeriksaan kesehatan sebelum menikah (premarital check up) merupakan suatu tindakan preventif untuk menghindari hal yang tidak di inginkan, dalam rangka untuk membentuk keluarga dan menghasilkan keturunan yang sempurna. Dalam tulisan ini bertujuan untuk membahas tes kesehatan  pranikah (premarital check up) perspektif maqâshid al-syarî’ah. Pada  penelitan  ini  metode  yang digunakan   adalah   metode penelitian  kualitatif, jenis penelitian library research, dengan pendekatan filosofis dan pendekatan medis, teori maqasid al-syari’ah. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa, Melakukan tes kesehatan pra nikah maka dapat diketahui lebih awal berbagai kemungkinan penyakit yang di derita sehingga dapat diambil tindakan lebih dini untuk mencegah berbagai kesulitan yang akan datang, hal ini sesuai dengan teori saad ad-dzarî’ah atau pengambilan langkah preventif terhadap segala sesuatu yang dapat mengancam. Dalam analisa maqasid syariah yaitu menjaga agama (hifzh dîn), menjaga jiwa (hifzh nafs), menjaga keturunan (hifzh nasl), menjaga akal (hizfh ‘aql) dan menjaga harta (hizfh mâl), tes kesehatan pranikah dalam hal ini lebih ditekankan sesuai dengan menjaga jiwa (hifzh nafs) dan menjaga keturunan (hifzh nasl). Tes kesehatan pra nikah dalam pandangan Maqâshid Al-Syarî’ah dianjurkan karena melihat banyaknya manfaat di dalam pemeriksaan tersebut.