Metode Pemecahan Kontradiksi Dalil dalam Kitab Jam’u al-Jawami’
Abstract
People today we see a view that occurs among Muslims. This difference arises because of the arguments that are textually contradictory to one another, whether in the Koran, hadith or other arguments. The science of Ushul Fiqih discusses it in a special chapter, namely the Ta'arud Al Adillah chapter (Contradiction of the Dalil), which is a chapter that studies and examines textually contradicting arguments and then makes settlement steps or methods. There are a lot of Islamic legal experts who discuss Ta'arud Al Adillah, but to be more focused the author will only discuss the "Method of Solving the Contradiction of the Dalil in the Book of Jam'ul Jawami 'by Tajuddin as-Subuki" because this is very popular in Indonesia, many studied in Islamic boarding schools and many scholars. In his book, Al-Subky offers a method of managing Ta'arud al-Adillah (contradiction to the argument) which is different from the Hanafi and Shafi'i schools, namely; Al-Takhyir, Al-Tasaquth, Al-Tawaqquf, and al-Takhyir wa al-Tasaquth, without being obliged by the mujtahids to use the method in sequence but allowing him to choose between the four methods offered. This shows that al Subky started a change in the concept of Ushul Fiqih and was more moderate in deciding a problem. Dewasa ini kita sering melihat adanya perbedaan pandangan yang terjadi di antara umat Islam. Perbedaan itu muncul karena adanya dalil yang secara tekstual saling bertentangan satu sama lain, baik al Qur’an, hadits maupun dalil yang lain. Ilmu Ushul Fiqih membahasnya dalam bab Khusus yaitu bab Ta’arud Al Adillah (Kontradiksi Dalil), yaitu bab yang mengkaji dan meneliti dalil-dalil yang secara tekstual bertentangan dan kemudian membuat langkah-langkah penyelesaian atau metode pemecahan. Para Pakar hukum Islam yang membahas tentang Ta’arud Al Adillah sangatlah banyak, namun agar lebih terfokus penulis hanya akan membahas tentang metode Pemecahan Kontradiksi Dalil Dalam Kitab Jam’ul Jawami’ KaryaTajuddin as-Subuki karena kitab ini sangat terkenal di Indonesia, banyak dikaji di pondok-pondok pesantren dan banyak disyarahi oleh para Ulama. Di dalam kitabnya itu, Al-Subky menawarkan metode pemecahan Ta‘arud al-Adillah (kontradiksi dalil) yang berbeda dengan Madzhab Hanafi dan madzhab Syafi’i , yaitu ; Al-Takhyir, Al-Tasaquth, Al-Tawaqquf , dan al-Takhyir wa al-Tasaquth, tanpa mengharuskan para mujtahid untuk menggunakan metode itu secara berurutan tetapi mempersilahkannya untuk memilih di antara empat metode yang ditawarkan. Hal ini menunjukkan bahwa al Subky memulai sebuah perubahan dalam konsep Ushul Fiqih dan lebih moderat dalam memutuskan suatu permasalahan.