Etika Profesi Advokat dalam Perspektif Hukum Islam

Abstract

The advocate profession is a respectable profession (officium nobile) in carrying out its profession under the protection of laws, laws and codes of ethics. Are free to be independent and not tied to a biocratic hierarchy. With this reality, sometimes an advocate deviates from his professional function, resulting in a violation of the advocate's code of ethics. Ethics itself is the foundation of a profession so that there are symptoms of abuse of the profession and ignoring moral values, then a discourse of thought about the code of ethics of the advocate profession according to the perspective of Islamic law with the aim of advocates carrying out their duties according to the established code of ethics and not far of Islamic ethics. The method used in this writing is the type of normative writing with the nature of analytic descriptive research. Research library data collection techniques (libraries) that emphasize sources of information from legal books, journals, papers and opinions that have a relevant relationship to the problem under study. The result of this paper is a description that the professional code of ethics for advocates contains moral values ​​which form the basis of an advocate's personality professionally and must not violate moral principles, and may not harm the interests of others. Profesi advokat merupakan profesi yang terhormat (officium nobile) dalam menjalankan profesinya berada dibawah perlindungan hukum, Undang-undang dan kode etik. Bersifat bebas mandiri serta tidak terikat pada hirarki biokratis. Dengan realitas demikian terkadang  seorang advokat menyelewengkan fungsi profesinya, sehingga terjadi pelanggaran kode etik advokat. Etika sendiri merupakan landasan suatu profesi sehingga terjadi gejala-gejala penyalahgunaan terhadap profesi dan mengabaikan nilai-nilai moralitas, maka muncullah wacana pemikiran tentang kode etik profesi advokad menurut kaca mata hukum islam dengan tujuan para advokad melaksanakan tugasnya sesuai kode etik yang ditetapkan dan juga tidak jauh dari etika islam. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah Jenis penulisan normative dengan sifat penelitian deskriptif analitik. Teknik pengumpulan data library research (pustaka) yang menekankan sumber informasi dari buku-buku hukum jurnal, makalah dan pendapat yang mempunyai hubungan relevan dengan permasalahan yang diteliti. Hasil dari tulisan ini adalah sebuah uraian bahwa kode etik profesi advokat mengandung nilai moral yang menjadi landasan kepribadian seorang advokat secara professional  dan tidak boleh melanggarprinsip moral, serta tidak boleh merugikan kepentingan orang lain.