Perspektif Hukum Islam tentang Pernikahan di Luar Kantor Urusan Agama di Bandar Lampung
Abstract
The tendency of the Bandar Lampung community to choose to carry out marriages outside the Office of Religious Affairs, this is a unique problem and needs to be conducted in a study of the Mandalam. In this paper aims to discuss the factors that cause marriages outside the Office of Religious Affairs in Bandar Lampung City. In this research the method used is a qualitative method, the type of field research, with a sociological juridical approach. Based on the results of the study it was found, that the factors that caused the community to prefer a marriage contract outside the KUA, among others; Customary / traditional factors, more solemn, sacred, comfortable and memorable, can be seen by many people, avoiding gossip and negative images, as well as more easy, simple and practical. The reason is if classified based on traditional factors, there are also factors found ease and comfort. The reason was generated from the statements of various sources with different social backgrounds. Each has its own reasons. But there are still many assumptions of the community who consider the implementation of marriage in the KUA office to spend a lot of money. Increasing the implementation of marriages outside KUA due to lack of socialization carried out by the KUA of Tanjung Karang, Kedaton and Panjang districts, the effectiveness of marriages at the KUA office Abstrak: Adanya kecenderungan masyarakat Bandar Lampung untuk memilih melaksanakan perkawinan diluar Kantor Urusan Agama, hal tersebut menjadi persoalan yang unik dan perlu dilakukan pengkajian mandalam. Dalam tulisan ini bertujuan untuk membahas faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pernikahan di luar Kantor Urusan Agama di Kota Bandar Lampung. Pada penelitan ini metode yang digunakan adalah metode kualitatif, jenis penelitian field research, dengan pendekatan yuridis sosiologis. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan, bahwa faktor yang menyebabkan masyarakat lebih memilih akad nikah di luar KUA, antara lain; Faktor adat / tradisi, Lebih khidmat, sakral, nyaman dan berkesan, Dapat disaksikan orangbanyak, Menghindari gosip dan image negative, serta lebih mudah, simple dan praktis. Alasan tersebut jika diklasifikasikan ada yang berdasarkan faktor tradisi ada juga didilandasi faktor kemudahan dan kenyamanan. Alasan tersebut dihasilkandari pernyataan berbagai narasumber dengan latar belakang sosial yang berbeda. Masing-masing memiliki alasan tersendiri. Namun masih banyaknya asumsi masyarakat yang menilai pelaksanaan menikah dikantor KUA mengeluarkan biaya yang tidak sedikit. Peningkatan pelaksanaan pernikahan diluar KUA karena kurangnya sosialisasi yang dilakukan oleh pihak KUA kecamatan Tanjung Karang, Kedaton dan Panjang efektifnya pelaksanaan pernikahan dikantor KUA.