Nalar Kritis Pelanggaran Hak Cipta dalam Islam
Abstract
Copyright infringement is the use or adverse action done by another party to the creator or copyright holder. This study aims to discuss critically how Islam views infringement in copyright. This research uses a qualitative research methodology using a descriptive-interpretative library research approach. The results showed that in the concept of religion and the State all forms of use of property rights of others without the permission of the official owner is a crime and sin. Such is the case in the case of copyright infringement. Copyright infringement in Islam is strictly prohibited because of the element of deception, is another form of theft, kills the creativity and the spirit of thinking of the inventors of the work, and violates the goal of Islamic law which is to damage the mind. Pelanggaran hak cipta merupakan pemanfaatan atau dan tindakan merugikan yang dilakukan pihak lain terhadap pencipta atau pemegang hak cipta. Penelitian ini bertujuan untuk membahas secara kritis bagaimana Islam memandang pelanggaran dalam hak cipta. Penelitian ini menggunakan metodologi penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan kepustakaan (library research) deskriptif-interpretatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam konsep agama dan Negara segala bentuk penggunaan hak milik orang lain tanpa seizin pemilik resmi merupakan sebuah kejahatan dan dosa. Hal tersebut seperti yang terjadi dalam kasus pelanggaran hak cipta. Pelanggaran hak cipta dalam Islam sangat dilarang karena adanya unsur pembohongan, merupakan bentuk lain dari tindakan pencurian, membunuh kreatifitas dan semangat berfikir para penemu karya, dan melanggar tujuan syariat Islam yaitu merusak akal (hasil karya).