Tinjauan Maqashid Syari’ah terhadap Akibat Tindakan Marital Rape dalam UU No.23 Th. 2014 dan RUKHP

Abstract

Marriage is a strong contract (mitsaqan Ghalidzan), containing transcendental values ​​(divine), carried out consciously by men and women to form a family whose implementation is based on willingness and agreement between the two. Understanding that a woman (wife) under any circumstances must fulfill her husband's sexual desires and if the wife refuses her husband's sexual invitation, then he is said to be a great sinner often used as a legitimate tool in the name of religion. Thus, it becomes natural if then the husband's sexual coercion of his wife which should be between each other intercourse in ways that are ma'ruf and loving. Given this reality, the author will discuss the main problem is the analysis of Maqashid Shari'ah on the effects of marital rape in Law No.23 Th. 2014 and RUKHP. The results of the analysis explained that in an effort to deal with the wife of a victim of domestic violence must be in line with the objectives of Islamic law, namely the protection of the 5 main principles in Islam, namely maintaining religion, life, reason, descent and wealth. Perkawinan merupakan akad yang kuat (mitsaqan Ghalidzan), mengandung nilai-nilai transendetal (ilahiyah), dilakukan secara sadar oleh laki-laki dan perempuan guna membentuk keluarga yang pelaksanaanya didasarkan pada kerelaan dan kesepakatan diantara keduanya. Pemahaman bahwa wanita (istri) dalam keadaan apapun harus memenuhi keinginan seksual suaminya dan jika istri menolak ajakan seks suaminya, maka ia dikatakan berdosa besar kerap kali dijadikan alat legitimasi atas nama agama. Dengan demikian, menjadi wajar jika kemudian terjadi pemaksaan seksual suami terhadap istri yang seharusnya diantara keduanya saling menggauli dengan cara-cara yang ma’ruf dan penuh kasih sayang. Dengan adanya kenyataan inilah, maka penulis akan membahas Pokok permasalahanya adalah analisis Maqashid Syari’ah terhadap akibat tindakan marital rape dalam UU No.23 Th. 2014 dan RUKHP. Hasil analisis mejelaskan bahwa dalam upaya penanganan istri korban kekerasan dalam rumah tangga harus sejalan dengan  tujuan hukum islam yakni perlindungan terhadap terjaminya 5 prinsip utama dalam islam yakni memelihara agama,jiwa, akal, keturunan dan harta.