Penerapan ‘Urf Sebagai Metode dan Sumber Hukum Ekonomi Islam

Abstract

The development of an increasingly advanced industry has an impact on the development of transactions in an increasingly complex economy so that many transaction activities that require ijtihad to find solutions to problems that may arise. The hope is that the transaction can run smoothly and in accordance with Islamic law. This study aims to discuss matters relating to how ‘urf becomes the methods and sources of Islamic law in economic activities using a qualitative research methodology with a library research approach. The results showed that 'urf' is a thing that is known and has become a habit of the community, both in the form of words or deeds. So ‘urf can be used as a method and legal basis for economic transaction activities. Some examples of the application of ‘urf in Islamic economic transactions are buying and selling transactions in modern shopping centers and some online-based economic transactions without saying shighat (I sell-I buy). Although the practice of buying and selling is not like the shighat described in classical literature, but because it contains a meaning that indicates the willingness of both parties it can be concluded that the transaction law may be based on ‘urf. Perkembangan industri yang semakin maju berdampak pada perkembangan transaksi dalam ekonomi yang semakin komplek sehingga banyak kegiatan transaksi yang membutuhkan ijtihad untuk mencari solusi dari permasalan yang mungkin muncul. Harapanya agar transaksi tersebut dapat berjalan lancar dan sesuai dengan syariat Islam. Penelitian ini bertujuan untuk membahas hal-hal yang berkaitan dengan bagaimana ‘urf menjadi metode dan sumber hukum Islam dalam kegiatan perekonomian dengan menggunakan metodologi penelitian kualitatif dengan pendekatan kepustakaan (library research). Hasil penelitian menunjukkan bahwa ‘urf ’merupakan suatu hal yang dikenal dan sudah menjadi kebiasaan masyarkat, baik berupa ucapan ataupun perbuatan. Sehingga ‘urf dapat dijadikan metode dan landasan hukum dalam kegiatan transaksi ekonomi. Beberapa contoh penerapan ‘urf dalam transaksi ekonomi Islam dalah transaksi jual beli di pusat perbelanjaan modern dan beberapa transaksi ekonomi yang berbasis online tanpa mengucapkan shighat (saya jual-saya beli). Walaupun praktik jual beli yang dilakukan tidak seperti shighat yang dijelaskan di literature klasik, namun karena mengandung arti yang menunjukkan kerelaan dari kedua belah pihak maka dapat disimpulkan bahwa hukum transaksi tersebut boleh berdasarkan ‘urf.