PERBEDAAN AKIBAT HUKUM TALAK TIGA YANG JATUH DI LUAR DAN DI DEPAN SIDANG PENGADILAN PERSPEKTIF FIQIH EMPAT MAZHAB
Abstract
Perceraian dapat terjadi salah satunya karena talak yang menjadi sebab putusnya perkawinan. Talak berasal dari kata ‘ithlaq’ yang dalam bahasa Arab artinya melepaskan atau membebaskan. Jika dihubungkan dengan perkawinan, talak atau thalaq artinya melepaskan ikatan perkawinan secara dan mengakhiri hubungan suami istri. Talak dapat dirujuk kembali selama istri masih dalam masa iddah adalah pada talak kesatu dan kedua. Namun beberapa perkara perceraian khususnya cerai talak di Pengadilan yang mana suami sudah menjatuhkan talak lebih dari tiga kali tetapi Majelis Hakim dalam amar putusannya hanya memberikan izin menjatuhkan talak raj’i kepada suami. Hal ini menimbulkan akibat hukum yang berbeda antara talak diluar dan didepan sidang Pengadilan fiqih empat mazhab. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbedaan akibat hukum tersebut. jenis penelitian dalam judul ini adalah Penelitian yuridis normatif yang menggunakan pendekatan konseptual. Dalam penelitian ini, teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan cara mengumpulkan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang memiliki kaitan dengan pokok masalah dalam penelitian ini. Kemudian, teknik analisis data yuridis normatif yang disajikan dengan deskriptif dengan menggambarkan akibat hukum talak tiga diluar dan didepan persidangan. Hasil penelitian menunjukan bahwa talak tiga yang jatuh di luar sidang Pengadilan diakui sah secara agama saja sehingga perkawinan itu terputus saat talak itu dijatuhkan yang menyebabkan tidak ada lagi kehalalan istri untuk suaminya. Sedangkan talak tiga di depan persidangan dianggap talak satu jika perkara tersebut adalah perceraian pertama yang dipersidangkan maka akibat hukum yang muncul adalah berlaku hukum talak satu. Sedangkan menurut empat Imam Madzhab jatuhnya talaq adalah dengan apa yang diniatkan suami tidak ada keharusan menjatuhkan talaq di depan pengadilan karena talaq adalah sepenuhnya milik suami.Tujuan dijatuhkannya talaq didepan persidangan adalah untuk melindungi hak istri dan anak setelah perceraian.