KOMPARASI KEWENANGAN PENGADILAN NEGERI SURABAYA DALAM SENGKETA EKONOMI SYARIAH PERSPEKTIF KEPASTIAN HUKUM
Abstract
Kekuasaan kehakiman adalah Lembaga yudikatif yang diberikan kewenangan dalam menyelesaikan suatu persengketaan hal ini Mahkamah Agung yang menaungi empat badan peradilan di bawahnya. Dalam Putusan pengadilan Negeri Surabaya antara perkara No: 622 Pdt.G/2021/PN.Sby dan perkara No: 835 Pdt.Bth/2021/PN.Sby merupakan satu subjek hukum dan objek hukum yang sama, akan tetapi dalam putusan Pengadilan menimbulkan amar putusan yang berbeda (kontradiktif). Artikel ini mengkaji studi komparatif tinjauan teori kepastian hukum terhadap putusan pengadilan. Dalam artikel ini penulis menggunakan metode penelitian dengan pendekatan putusan pengadilan, kepustakaan, peraturan perundang-undangan dan doktrinal. Dalam Putusan pengadilan Negeri Surabaya terdapat dua putusan yang berbeda , Pertama, putusan pengadilan dengan Register No: 622 Pdt.G/2021/PN.Sby menyatakan tidak memliki kewenangan secara absolut hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Kedua, putusan Pengadilan, dengan Register No. 835 Pdt.Bth/2021/PN.Sby memilik kewenangan secara absolut hal ini tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Teori Kepastian Hukum adalah salah satu prinsip hukum yang sangat penting dalam sistem hukum di banyak Negara, termasuk Indonesia. Teori ini mengacu pada prinsip, bahwa hukum harus jelas, pasti, dan dapat dipahami oleh semua orang atau warganegara yang tunduk pada hukum tersebut, sehingga dalam putusan pengadila tersebut menimbulkan putusan yang kontradiktif, putusan yang pertama sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku, sedangkan putusan yang kedua tidak sesuai dengan peraturan hukum.