Perkembangan Undang-Undang Zakat Di Indonesia

Abstract

Zakat adalah salah satu rukun Islam. Pengelolaannya dilakukan oleh negara dan bersifat memaksa bagi muslim yang hartanya mencapai nisab. Pada masa Rasulullah, pengelolaan zakat dilakukan oleh individu. Tentang Pengelolaan Zakat bahwa pengelolaan zakat bertujuan meningkatkan efektivitas dan efisensi pelayanan dalam pengelolaan zakat dan meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan. Oleh karena itu penulis akan membahas makalah ini dari segi histori dan politik hukum terhadap UUD pengelolaan zakat tahun 1999 dan tahun 2011. Pemerintah terus mendapatkan desakan dari pemuka Islam untuk segera membuat aturan hukum formal sebagai landasan pengelolaan zakat. Akhirnya pada tahun 1999 pemerintah mengajukan usulan RUU pengelolaan zakat kepada DPR. Pengajuan RUU itu didasarkan atas pertimbangan konstitusional bahwa negara menjamin kemerdekaan penduduk untuk beribadah menurut agamanya.