Kepemilikan Terhadap Sumber Daya Alam

Abstract

Prinsip-prinsip hukum privat property bahwa sumberdaya alam yang dikuasai pertamakali oleh manusia, maka sumberdaya alam tersebut diakui sebagai kepemilikan individu. Dia dapat memanfaatkan, memindahtangankan, menggunakan dan melarang pihak lain untuk memanfaatkannya. Sehingga orang lain adalah tidak dapat mengganggunya. Prinsip-prinsip Common Propertybahwa sumberdaya alam dikuasai oleh kelompok masyarakat. Kelompok masyarakat tersebut mempunyai hak untuk pemanfaatannya. Pihak luar, diluar anggota kelompoknya tidak dapat memanfaatkannya. Hak kepemilikan kelompok ini tidak bersifat eksklusif artinya dapat dipindahtangankan kepada pihak lain, sepanjang ada kesepakatan bersama.