Bentuk Dan Jenis Kontrak Jual Beli: al-Wafa’, al-‘Inah, al-Tawarruq, dan al-Dayn

Abstract

Jual beli merupakan salah satu aktifitas ekonomi yang hukumnya boleh berdasarkan kitabullah dan sunnah Rasulullah Saw. serta ijma’ para ulama. Makalah ini merupakan studi kepustakaan yang dilakukan oleh penulis dengan menghimpun informasi yang relevan terkait topik atau masalah yang sedang ditulis. Informasi tersebut diperoleh dari buku-buku dan karangan-karangan ilmiah, laporan penelitian, tesis dan disertasi, peraturan-peraturan, ketetapan-ketetapan, ensiklopedia, dan sumber-sumber tertulis baik cetak maupun elektronik. Makalah ini ditulis bertujuan untuk menjelaskan beberapa aspek dari jual beli dalam perspektif fikih mu’amalah, khususnya membahas tentang kontrak jual beli dilihat dari objek, waktu terjadi serah terima, dan cara penetapan harga. Selain itu, makalah ini juga mendeskripsikan beberapa jenis jual beli atau ba’i. Terdapat beberapa jenis kontrak jual beli dalam fikih mu’amalah yang dapat dilakukan antara pedagang dan pembeli, diantaranya adalah jual beli al-wafa’, al-‘inah, al-tawarruq, dan al-dayn.