Penyaluran Zakat Dalam Upaya Mengembangkan Modal Usaha (Studi Kasus Pada BAZNAS Kabupaten Bungo)

Abstract

Penyaluran zakat adalah suatu kegiatan pendistribusian, serta pendayagunaan zakat yang ditujukan kepada para mustahik zakat. Penyaluran zakat dilakukan oleh badan amil zakat yang dibentuk oleh pemerintah yang diorganisasikan dalam bentuk suatu badan atau lembaga. Badan Amil Zakat tersebut dinamakan dengan Badan Amil Zakat Nasional disingkat dengan BAZNAS. BAZNAS adalah lembaga pengelolaan zakat yang didirikan oleh pemerintah untuk menghimpun dan menyalurkan zakat kepada para mustahik zakat. Zakat bisa bertujuan untuk membantu para mustahik dalam mengembangkan usaha. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penyaluran zakat dalam upaya mengembangkan modal usaha. Penelitian ini dilakukan pada BAZNAS Kabupaten Bungo tahun 2018 dalam upaya mengembangkan usaha produktif.