Analisis Penanganan Pembiayaan Murabahah Non Performing Financing (NPF) Dengan Mitigation Of Risk In Islamic Financial Institutions Di KJKS BMT Al-Makmur Cubadak Lima Kaum Kab. Tanah Datar

Abstract

Permasalahan dalam penelitian ini adalah terjadinya pembiayaan murabahah bermasalah (NPF) selama tiga tahun terakhir mengalami kenaikkan yang signifikan pada KJKS BMT Al-Makmur Cubadak Lima Kaum Kabupaten Tanah Datar. Sehingga diperlukan cara penanganan pembiayaan bermasalah berdasarkan mitigation of risk. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif untuk mengetahui bagaimana analisis penanganan pembiayaan murabahah bermasalah (NPF) apakah telah sesuai dengan ketetapan yang telah ditentukan. Hasil penelitian menunjukan bahwa penyebab terjadinya pembiayaan bermasalah yaitu kurangnya analisis dalam menganalisa karakter nasabah, kelemahan dalam melakukan pembinaan dan monitoring  pembiayaan, penurunan pendapatan usaha nasabah, dan nasabah  yang sengaja menghindar. Mitigasi menghindari risiko dilakukan dengan menerapkan denda sebesar Rp 1000 untuk satu kali keterlambatan, dan memberikan potongan tagihan kepada nasabah yang mampu melunasi pembiayaan sebelum waktu jatuh tempo berakhir. Kemudian mitigasi kedua yang dilakukan mengurangi risiko dengan menerapkan pola pembiayaan untuk meringankan angsuran pembayaran anggota yang mengalami kesulitan dalam membayar, dengan sistem rescheduling, dalam hal ini BMT menerapkan pola perpanjangan waktu, dan kebijakan pengurangan tunggakan bagi hasil. Tetapi dalam hal lain BMT tidak melakukan penarikkan jaminan, konversi akad dan juga litigasi dikarenakan pihak BMT menyelesaiakan permasalahan pembiayaan dengan jalan musyawarah.