Late Charge Pada Syariah Card Dalam Perspektif Islam

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hukum denda keterlambatan (late chage) dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Nomor 54/DSN-MUI/X/2006 Tentang Syariah Card). Hasil penelitian ditemukan  bahwa denda keterlambatan (late charge) dalam syariah card sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Nomor 54/DSN-MUI/X/2006 Tentang Syariah Card) diperbolehkan dengan catatan bahwwa denda keterlambatan (late charge) adalah sanksi atau hukuman yang didasarkan pada prinsip ta’zir yaitu bersifat menyerahkan dan demi perbaikan serta bertujuan agar nasabahnya lebih disiplin dalam melaksanakan kewajibannya dan uang hasil dari denda tidak diklaim sebagai pendapatan penerbit kartu tetapi diperuntukkan sebagai dana sosial,dan besar nominalnya juga berdasarkan kesepakatan bersama bukan sepihak.