Pengambilan Hasil Gadai Kebun Sawit Menurut Perspektif Fiqih Muamalah (Studi Kasus Di Desa Cilodang Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo)

Abstract

Menggadaikan kebun sawit telah telah lama dipraktikkan dalam kehidupan masyarakat salah satunya di Desa Cilodang Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo, dalam hal-hal tertentu, jika seseorang ingin meminjam uang dalam jumlah besar dan terdesak maka kebun sawit miliknya digadaikan untuk dijadikan jaminan atau anggunan, kemudian kebun sawit tersebut dikelola oleh penerima gadai (murtahin). Penelitian ini mencoba mengetahui apakah paktik gadai kebun sawit di Desa Cilodang Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo serta pemanfaatannya telah sesuai dengan hukum Islam yakni fikih muamalah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriftif analitik. Subjek penelitiannya penggadai (rahin) dan penerima gadai (murtahin) yang menjadikan kebun sawit sebagai barang jaminan, adapun objek penelitiannya adalah pemanfaatan barang gadaian (marhun) oleh si penerima gadai (murtahin). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemanfaatan hasil kebun sawit yang digadaikan itu tidak sesuai dengan fikih muamalah atau hukum Islam, karena menurut Jumhur ulama fiqh selain ulama Hanabilah berpendapat bahwa pemegang barang jaminan atau penerima gadai (murtahin) tidak boleh memanfaatkan barang jaminan (marhun) yakni kebun sawit milik si penggadai (rahin), karena barang itu bukan miliknya secara penuh. Hak pemegang barang jaminan terhadap barang itu hanyalah sebagai jaminan piutang yang ia berikan.