Manajemen Pengelolaan Wakaf Asuransi Di Indonesia
Abstract
Wakaf merupakan salah satu bentuk dari filantropi yang bertujuan untuk kesejahteraan bersama. Semula objek wakaf yang sering digunakan ialah tanah, namun seiring berkembangnya zaman objek wakaf menjadi bervariasi. Salah satu objek wakaf modern adalah uang, atau wakaf tunai. Dalam wakaf tunai, uang tersebut tidak dapat serta merta langsung digunakan, tetapi harus di investasikan terlabih dahulu yang hasil investasinya baru diberikan kepada yang membutuhkan. Salah satu instrument yang dapat berintegrasi dengan wakaf uang adalah asuransi syariah. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis pengelolaan wakaf manfaat asuransi. Apakah wakaf asuransi tesebut dapat memberi manfaat dan tidak merugikan bagi semua pihak. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif. Berdasarkan hasil analisis, pengelolaan wakaf asuransi harus terdapat lembaga pengelola dana wakaf (nazhir), yaitu Lemgaga Keuangan Syariah. Dana yang diwakafkan oleh wakif harus utuh tidak dugunakan sedikitpun, sementara hasil dari investasi dapat diberikan kepada peserta asuransi yang lain sesuai dengan perjanjian di awal. Peruntukan wakaf asuransi tersebut dapat diberikan kepada keluarga (wakaf ahli) atau untuk kesejahteraan bersama (wakaf khairi).