Pencatatan Akuntansi Transaksi Pembiayaan Murabahah
Abstract
Dalam pembiayaan murabahah diperlukan adanya perlakuan akuntansi, perlakuan akuntansi merupakan sistem akuntansi untuk melihat bagaimana proses pencatatan terhadap produk pembiayaan yang memakai sistem jual beli dari pihak-pihak yang terkait menjadi sistem akuntansi yang dipakai lembaga keuangan syariah. Sedangkan manfaat dari perlakuan akuntansi akan berdampak pada laporan keuangan syariah yang disajikan sesuai dengan PSAK No. 101. Namun kenyataannya perlakuan akuntansi pembiayaan murabahah belum di imbangi dengan perlakuan akuntansi yang baik, buktinya masih banyak entitas atau bank syariah yang masih melanggar ketentuan yang ada di PSAK No 102. Metodologi yang di gunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif di mana penelitian yang bersifat deskriptif dan cenderung menggunakan analisis. Proses dan makna (perspektif subjek) lebih ditonjolkan dalam penelitian kualitatif. Landasan teori dimanfaatkan sebagai pemandu agar fokus penelitian sesuai dengan fakta di lapangan. Selain itu landasan teori ini juga bermanfaat untuk memberikan gambaran umum tentang latar penelitian dan sebagai bahan pembahasan hasil penelitian. Ketentuan tentang akuntansi mudharabah diatur dalam PSAK 105 tahun 2007 tentang akuntansi mudharabah. Standar ini mengatur pengakuan dan pengukuran transaksi baik dari pemilik dana maupun pengelola dana. Adapun yang diukur mengenai dana mudharabah yang disalurkan, jenis investasi kas maupun non kas, penurunan nilai invenstasi sebelum usaha di mulai, dana penghasilan usaha, kerugian akibat kelalaian, penyertaan dana pengelolaan dan bagi hasil.