Pemanfaatan Barang Gadai Menurut Sayyid Sabiq (Studi Komparatif)

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pendapat Sayyid Sabiq tentang gadai, serta untuk mengetahui pemanfaatan barang gadai menurut Sayyid Sabiq dan menurut fuqaha lainnya. Penelitian ini bersifat study pustaka (library research) sebagai data primer adalah karya Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqh-al-Sunnah Juz III. Agar pembahasan lebih terarah maka penulis menggunakan metode Deskriptif Analitik, yang dilanjutkan dengan menggunakan Content Analisis, yaitu menganalisiskan berbagai pendapat tentang konsep gadai dan pemanfaatan barang gadai selanjutnya diambil suatu kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemanfaatan barang gadai para ulama berbeda pendapat Menurut Ulama Syafi’iyah yang mempunyai hak atas manfaat barang gadai adalah rahin, walaupun marhun berada di bawah kekuasaan murtahin. Menurut ulama Malikiyah murtahin hanya dapat memanfaatkan harta benda barang gadaian atas izin pemilik barang dengan syarat tertentu. Menurut pendapat ulama Hanabilah, membagi marhun menjadi dua kategori yaitu hewan dan bukan hewan. Apabila barang gadai berupa hewan yang tidak dapat diperah dan tidak dapat ditunggangi maka boleh menjadikannya sebagai khadam. Tetapi apabila barang gadai berupa rumah, sawah, kebun, dan sebagainya maka tidak boleh mengambil manfaatnya. Menurut ulama Hanafiyah, sesuai dengan fungsi dari barang gadai sebagai jaminan dan kepercayaan bagi penerima gadai, maka barang gadai dikuasai oleh penerima gadai. Apabila barang tersebut tidak dimanfaatkan oleh penerima gadai, maka berarti menghilangkan manfaat barang tersebut, padahal barang gadai tersebut memerlukan biaya untuk pemeliharaan. Menurut Sayyid Sabiq memanfaatkan barang gadai tidak diperbolehkan meskipun seizin orang yang menggadaikan. Tindakan orang yang memanfaatkan harta benda gadai tidak ubahnya qiradh, dan setiap bentuk qiradh yang mengalirkan manfaat adalah riba. Kecuali barang yang digadaikan berupa hewan ternak yang bisa diambil susunya, kemudian pemilik barang memberikan izin untuk memanfaatkan barang tersebut, maka penerima gadai boleh memanfaatkanya.