Praktik Ijarah pada Kebun Sawit di Dusun Kuning Gading Kecamatan Pelepat Ilir

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik ijarah pada kebun sawit yang terjadi di Dusun Kuning Gading Kecamatan Pelepat Ilir. Rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimana praktik ijarah pada kebun sawit di Dusun Kuning Gading Kecamatan Pelepat Ilir dan apakah praktik ijarah pada kebun sawit di Dusun Kuning Gading Kecamatan Pelepat Ilir sudah sesuai dengan aturan ekonomi islam.     Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian studi kasus. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Adapun data dari penelitian ini terdiri dari data primer dan data sekunder yang kemudian dianalisis dengan metode analisa deskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah praktik ijarah atau sewa-menyewa pada kebun sawit yang terjadi di Dusun Kuning Gading Kecamatan Pelepat Ilir ini belum sesuai dengan ekonomi islam karena bersifat spekulasi dan juga masih terdapat ketidakjelasan dalam objek akadnya. Ketidakjelasan disini adalah seperti pohon kelapa sawit adakalanya menghasilkan buah sawit banyak tetapi adakalanya juga menghasilkan buah sawit yang sedikit. Selain itu juga harga kelapa sawit yang selalu berubah sangat mempengaruhi keuntungan atau kerugian dalam sewa-menyewa kebun sawit ini. Hal ini dapat menimbulkan kerugian  salah satu pihak yang melakukan akad.