Etika Transaksi Bisnis Perspektif Islam (Penerapan di Lembaga Keuangan Syari’ah)
Abstract
Islam mengajarkan para penganutnya untuk melakukan praktik ekonomi (kegiatan bisnis) berdasarkan norma-norma dan etika Islam. Setiap orang disyari’atkan tidak hanya diberi kebebasan untuk melakukan berbagai kegiatan ekonomi (muamalah al-madiyah), tetapi juga harus mempertimbangkan etika bisnis (muamalah al-‘adabiyah) yang berpijak pada prinsip-prinsip dan azas-azas ekonomi Islam. Etika ekonomi Islam adalah suatu ilmu yang mempelajari aspek-aspek kemaslahatan dan kemafsadatan dalam kegiatan ekonomi dengan memperhatikan amal perbuatan manusia, sejauhmana dapat diketahui menurut akal fikiran (rasio) dan bimbingan wahyu (nash). Kemudian dijadikan sebagai kerangka praktis yang secara fungsional akan membentuk suatu kesadaran beragama dalam melakukan setiap kegiatan ekonomi (religiousness economic practical guidance). Bukti dari ungkapan di atas, banyak prinsip dalam fikih muamalah yang dijadikan sebagai pijakan operasional atau produk yang digunakan dalam mekanisme lembaga-lembaga ekonomi dan keuangan syari’ah kontemporer, seperti: mudharabah, musyarakah, wadi’ah, murabahah, al-bai bi tsaman ajil, wakalah, kafalah, qardh, dan sebagainya.