SISTEM PROMOSI MADU DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi di Gampong Buloh Seuma Aceh Selatan)

Abstract

Perkembangan pemakaian alat promosi dalam kondisi yang rawan, bahkan pada zaman sekarang konsumen dihadapkan pada apa yang dikenal dengan consumer ignorance, yaitu ketidakmampuan konsumen menyeleksi informasi akibat kemajuan teknologi dan keragaman produk, sehingga hal ini dapat disalahgunakan oleh para pelaku usaha. Madu adalah bahan makanan sumber energi yang mengandung gula-gula sederhana sehingga dapat segera dimanfaatkan oleh tubuh. Sistem pengemasan madu di desa ini masih menggunakan botol minuman segar, jarken, dan kemasan lainnya untuk membungkus madu dan dipasarkan ke luar. Keadaan demikian dapat mengurangi kepercayaan petani terhadap madu Buloh Seuma. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana sistem promosi yang digunakan petani madu Gampong Buloh Seuma Aceh Selatan, untuk mengetahui kendala apa yang dihadapi petani madu Gampong Buloh Seuma Aceh Selatan dalam proses promosi madu. Jenis penelitian ini bertujuan membuat deskripsi secara sistematis, factual dan akurat tentang fakta-fakta dan sifat-sifat populasi atau objek tertentu. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sistem promosi madu pada Gampong Buloh Seuma masih menggunakan sistem promosi tradisional artinya belum menggunakan sumber komersial (iklan, wiraniaga, penyalur, kemasan, pajangan di toko), jadi pemasaran yang dilakukan hanya menyampaikan informasi melalui mulut ke mulut. Adapun sistem organisasi terpusat sering digunakan karena perusahaan tidak memiliki banyak jenis dan merek produk untuk diiklankan atau di promosikan. Maka kesimpulannya dalam mempromosikan madu di gampong Buloh Seuma tidak menggunakan metode iklan atau sejenisnya yang dapat mengundang para konsumen untuk membelinya, akan tetapi sebaliknya para penjual madu hanya menginformasikan melalui mulut ke mulut. Kata kunci: Promosi, Madu, dan Hukum Islam.